Amanat dan Wasiat Tanah Ibadul Ghofur Harus Dikelola Secara Adil dan Bertanggung Jawab

(Penyunting: Ade Miftah)

(Rajadesa, 11/01/2026) Kepala Madrasah Daldiri, M.Pd., menyampaikan penjelasan resmi mengenai asal-usul serta amanat wasiat tanah wakaf Ibadul Ghofur kepada para pendidik dan warga lembaga. Ia menegaskan bahwa tanah wakaf tersebut sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan umat dan masyarakat luas, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka, tertib, dan akuntabel.


Menurut Daldiri, wasiat tersebut berasal dari almarhumah Hj. Mimi Soetardja, yang semasa hidupnya dikenal oleh sebagian masyarakat Jakarta dengan sebutan “Ibu Galuh”. Berdasarkan keterangan yang tertulis pada papan informasi tanah wakaf, Ibadul Ghofur ditetapkan sebagai ruang kegiatan sosial-keagamaan, meliputi bidang pendidikan, majelis taklim masyarakat, serta pemberian kafalah bagi anak yatim.


Lebih lanjut, Daldiri menyampaikan bahwa sebagai pelanjut amanat pewakaf, pengelola lembaga berkewajiban menyusun dan menerapkan ketentuan yang jelas agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara tertib tanpa mengabaikan substansi wasiat. Ia menekankan bahwa amanat tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan penuh tanggung jawab.


Dalam penjelasannya, Daldiri juga mengemukakan pandangan pribadinya terkait kemungkinan adanya keterkaitan almarhumah dengan garis keturunan bangsawan Kerajaan Galuh, sebagaimana tercermin dari sebutan “Ibu Galuh” yang melekat pada dirinya. Apabila asumsi tersebut benar, maka tanah wakaf Ibadul Ghofur dinilai memiliki nilai historis sekaligus amanat moral yang besar bagi para pengelolanya.


Ia turut menjelaskan latar belakang keterlibatannya dalam pengelolaan Ibadul Ghofur, meskipun berasal dari luar daerah. Menurutnya, almarhumah Ibu Galuh semasa hidup memberikan kepercayaan kepada pihak di luar keluarga untuk mengelola tanah wakaf tersebut, dengan pertimbangan efektivitas dan tanggung jawab pengelolaan.


Daldiri mengingatkan bahwa tanah-tanah wasiat, khususnya yang berkaitan dengan warisan historis, berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak dikelola secara hati-hati. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh warga dan pengelola Ibadul Ghofur agar senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, kehati-hatian, serta kemaslahatan umat dalam menjalankan amanat wakaf tersebut.


Ia menegaskan bahwa pandangan mengenai keterkaitan historis dengan Kerajaan Galuh merupakan kesimpulan pribadi dan tidak dimaksudkan untuk menjadi pendapat yang mengikat pihak lain. Namun demikian, nilai utama yang harus dijaga adalah integritas pengelolaan dan kesetiaan terhadap wasiat pewakaf.

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Artikel Lainnya

Amanat dan Wasiat Tanah Ibadul G...
(Penyunting: Ade Miftah) (Rajadesa, 11/01/2026) Kepala Madrasa...
Pendidikan dan Pelatihan PMR WIR...
Tema: “Regenerasi Tanpa Henti, Mengabdi Sepenuh Hati”Penulia: ...
Menakar Angka Pengabdian dalam P...
Guru: Angka Pengabdian dan Niat (Perspektif Islam) Menakar Ang...
Buku Dear Allah - Ternyata Engka...
Jamin Mutu Evaluasi, Pengawas Se...
Rajadesa 03/12/2025 – Guna memastikan standar mutu pendidikan ...
Semangat Belajar di Penghujung S...
Rajadesa, 1 Desember 2025 — Suasana serius namun penuh semanga...

Hubungi kami di : +6281292776815

Kirim email ke kamimaibadulghofur100@gmail.com

App Belum Tersedia

App Belum Tersedia