Polri : Satu Desa Satu Polisi
Untuk menciptakan dan mewujudkan keamanan, ketertiban masyarakat mulai dari kota hingga pelosok desa di seluruh tanah air, Polri meluncurkan program ‘Perpolisian Masyarakat’. Program ini mendasar Peraturan Kapolri, No 07 Tahun 2007 tentang ‘Satu Desa Satu Bhabin’ atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Satu Desa Satu Polisi’ atau ‘Bhabinkamtibmas’.
Tujuan utama dari program ini adalah memberi keamanan dan ketertiban di masing-masing desa untuk menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat
slot online. Polsek sebagai basis keamanan lingkup kecamatan sehingga mampu mendeteksi dan bisa memberi solusi penyelesaian masalah social termasuk pelanggaran atau tindak pidana ringan (tipiring).